Info

Soal IUP, Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Beberkan Alasannya

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Kemarin, kamis 30 November 2023, merupakan tahapan mediasi perkara perdata Gugatan IUP KUD Dharma Tani yang di layangkan oleh Nurlaila dan Safitri Kadji ke PN Gorontalo. Namun mediasi ditunda karena salah satu pihak tergugat tak hadir.

“Di tunda tanggal 11 Desember 2023, pihak perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi hari ini dan akan di panggil kembali,” ungkap kuasa hukum penggugat Irfan Slamet Bano melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 30 November 2023, kemarin.

Lebih lanjut, Irpan berharap para pihak tergugat dapat menghormati proses hukum yang tengah berproses di PN Gorontalo. “Kami berharap para pihak bisa hadir dan menghormati sidang yang berlangsung”, Lanjut Irfan

Di ketahui sidang perdata Gugatan IUP KUD Darma Tani Marisa hingga kini masih berproses di PN Gorontalo, sebelumnya pada tanggal 23 November Gugatan Intervensi dari pihak KUD Darma tani Marisa di tolak oleh Hakim PN Gorontalo.

Hingga kini gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani Marisa terus bergulir di PN Gorotalo.

Laporan : Tim Suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button