SUARAPOST.ID, GORONTALO – Semakin menarik untuk dibahas, yah kata tersebut mengawali pembahasan terkait gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani Marisa yang hingga kini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dari rentetan pemberitaan mengenai polemik gugatan IUP KUD Dharma Tani Marisa yang digugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji itu, kini bakal memasuki babak baru. Sebelumnya, proses persidangan telah digelar dan bahkan proses mediasi sudah dilakukan berulang kali.
Terbaru, dalam proses mediasi yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (3/1/2024), kembali tak menemui kesepakatan antara penggugat Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji maupun para pihak tergugat dalam hal ini Pemda Pohuwato, Pemprov Gorontalo, Kementerian ESDM serta PT PETS yang diwakili masing-masing kuasa hukum.
Tak adanya kesepakatan dari mediasi tersebut, membuat perkara Sengketa IUP KUD Dharma Tani akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hal itu disampaikan Bayu Lesmana Taruna, selaku HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A.
Kata Bayu Lesmana, persidangan pokok perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta bukti-bukti lainya jika dalam proses mediasi tak menemui kesepakatan antara para pihak.
“Kalau masih buntu, dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dilanjutkan ke gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, kemudian bukti-bukti surat dan lain-lain. Jadi berlanjut ke proses pembuktian. Di pekan berikutnya lanjut persidangan lagi,” ujarnya saat ditemui beberapa awak media, Rabu (3/1/2024).
Selain itu, kata Bayu Lesmana, tak adanya kesepakatan antara para pihak lantaran permintaan penggugat tak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat. Diantaranya meminta tergugat untuk mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato. Kemudian juga menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato, serta menyelesaikan seluruh apa yang jadi hak-hak kami atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau mengembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato.
“Info dari data, Permintaan penggugat tidak dapat dipenuhi tergugat,” jelasnya.
Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, terang Bayu, Pengadilan Negeri Gorontalo akan melakukan pemeriksaan permohonan tindakan pendahuluan berupa putusan provisionil untuk menangguhkan Pelaksanaan Eksplorasi dan Operasi Di Wilayah Konsesi Tergugat III sebagaimana yang tertuang dalam petitum.
“Kalau provisi itu dimohonkan dalam gugatan otomatis hakim harus memeriksa dulu provisi itu, hakim harus menjatuhkan dulu putusan sela. Tapi tidak terkait pokok perkara itu. Misalnya, dalam provisi itu masyarakat meminta aktifitas itu dihentikan karena beberapa faktor yang dikhawatirkan. Kalau ada dan gugatan maka akan diputuskan terlebih dahulu lewat putusan sela apakah dikabulkan atau tidak,” paparnya.
Editor : suarapost.id