2 Pemuda di Pohuwato Jadi Tersangka Kasus Narkoba
SUARAPOST.ID, POHUWATO – 2 Pemuda asal Kabupaten Pohuwato ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh satuan reserse narkoba Polres Pohuwato, Minggu (07/01/2024).
Kedua pemuda itu masing-masing berinisial RA (21) dan berinisial TG (21). Kepala Kepolisian Resor Pohuwato Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., membenarkan tentang penangkapan dua orang terduga Penyalahgunaan Narkotika.
Winarno mengatakan, Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan, S.H., bersama anggota Res Narkoba Polres Pohuwato, pada hari Minggu 31 Desember 2023 memberhentikan TG (21) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. TG sendiri kata Kapolres, sudah menjadi target operasi dari Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato. Namun TG berhasil melarikan diri.
Kemudian dibeberkan Winarno, pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WITA, kasat Narkoba bersama tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial RA, tepatnya di desa Marisa Utara Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dari penangkapan itu, tim berhasil menemukan 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Lalu, Satuan Narkoba Polres Pohuwato melakukan penggeledahan terhadap rumah RA yang tidak jauh dari TKP awal. Penggeledahan itu turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Alhasil, ditemukan uang sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta) rupiah.
“Berdasarkan pengakuan RA uang tersebut hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu. Pengakuan RA satu sachet Narkotika jenis Shabu diperoleh dari lelaki berinisial TG. Setelahnya, pada 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 WITA, Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan lelaki berinisial TG, dirumahnya di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato,” ungkap Kapolres Pohuwato.
Lanjut Winarno, saat tim terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato, Rabu 03 Januari 2024 pukul 17.40 WITA bahwa TG masih menyimpan barang terlarang di mobil truk miliknya.
“Tim bergerak cepat sekitar pukul 18.30 WITA melakukan pemeriksaan dan pengeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah potongan sedotan, terletak dibawah jok sopir, ” tutur Winarno menambahkan.
Ditegaskan Winarno, berdasarkan hasil tes urine, RA dan TG positif. Kemudian untuk barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di Sulawesi Selatan (Makassar).
“RA dan TG setelah penangkapan, dilakukan pemeriksaan tes urine positif (+) mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti terduga Narkotika jenis Shabu telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BisLabFor Makasar Sulawesi Selatan. Kedua terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polres Pohuwato, dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Pohuwato guna penyidikan lebih lanjut. Pungkas Winarno.
Editor : Guslan Kaco/suarapost.id