Kejari Pohuwato : Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu (Idris Kadji) Dikembalikan ke Polres Pohuwato
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji, nampaknya semakin menarik untuk di ulas.
Dalam berkas dugaan perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum caleg DPRD Pohuwato tersebut, terinformasi sudah berada di pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato, namun terungkap fakta baru melalui kasi Intel Kejaksaan Negeri Pohuwato, Iwan Sofyan membeberkan bahwa berkas perkara pelanggaran pemilu itu dikembalikan ke pihak penyidik Polres Pohuwato.
Hal itu diungkapkan Iwan Sofyan saat diwawancarai beberapa awak media usai menghadiri rapat koordinasi pendistribusian logistik di gedung B KPU Pohuwato, pada Rabu (7/2/2024).
Iwan menyebut bahwa, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 18 Januari 2024. Kemudian kata Dia, untuk berkas masuk di Kejaksaan Negeri Pohuwato, pada tanggal 1 Februari 2024.
“Kemudian kita punya waktu selama tiga hari untuk melakukan penelitian berkas, dan setelah melakukan penelitian berkas oleh jaksa peneliti, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, sehingga pada Jum’at kemarin sudah dikembalikan ke penyidik Polres Pohuwato untuk diperbaiki dan dilengkapi,” papar Iwan.
Hingga saat ini, berkas tersebut kata Iwan, pihaknya belum menerima hasil perbaikan berkas perkara itu sendiri. “Sampai kemarin yah, saya cek ke pidana umum belum ada, atau belum dikirim kembali. Kami hanya menunggu pelimpahan berkas kembali dari penyidik Polres Pohuwato,” tutupnya.
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, melalui sambungan telepon WhatsApp, bahwa pihaknya mengarahkan awak media ini melakukan konfirmasi ke Humas Polres Pohuwato.
Disisi lain, saat melakukan konfirmasi ke Humas Polres Pohuwato, IPTU Hanny F. Dayoh mengatakan, bahwa pihaknya belum melakukan monitoring terkait perkara tersebut.
“Baru sampai, belum monitor itu, besok boleh ke kantor,” tandas Hanny singkat.
Penulis : suarapost.id