Dihadapan Majelis Hakim, Saksi Sri Masri Sumuri Siap Disumpah Pocong
SUARAPOST.ID, POLITIK – Ada yang menarik saat sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada Senin (12/2/2024).
Selain menghadirkan saksi ahli dari DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, nampak juga dalam sidang ke empat Sri Masri Sumuri tersebut, turut mengundang Frangky Uduala selaku saksi dari Sri Masri Sumuri itu sendiri.
Namun, ada hal menarik diungkapkan Frangky Uduala usai dirinya dicerca oleh Hakim Ketua terkait dugaan pelanggaran pemilu. Frangky menegaskan, demi keadilan, dirinya siap disumpah pocong.
“Kalau harus bantah-bantahan mencari kebenaran dari sebuah pernyataan baik saya sebagai saksi, maupun pihak Panwas Kecamatan dan Desa, terkait pernyataan yang saya sampaikan di persidangan. Saya siap untuk dilakukan sumpah pocong dan itu saya sudah sampaikan ke majelis hakim,” tegas Frangky.
Sebelumnya, Frangky Uduala memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. Pun dalam agenda sidang itu, Frangky Uduala sendiri melakukan Konfrontir bersamaan dengan kesaksian ketua Panwas Kecamatan Botumuito, dan Panwas Desa.
Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dipimpin Hakim Ketua yakni Bangkit Kushartinah,S.H., M.Kn. sedangkan hakim anggota yakni, Ika Masitawati, S.H., M.Kn dan Achmad Noor Windanny., S.H.
Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id