Hukum & Kriminal

Oknum Polisi dan ASN di Pohuwato Diduga Terlibat Kasus Narkoba

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Oknum kepolisian dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato diduga terlibat kasus narkoba, oknum tersebut diketahui berinisial W, M, dan EO.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, ketiga oknum itu diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, di wilayah Kabupaten Pohuwato pada Selasa (27/2/2024).

Ketiga terduga pelaku masing-masing W, M, serta EO, diketahui W dan M, merupakan anggota Polri bertugas di Kabupaten Pohuwato, sedangkan EO merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bertugas di Kabupaten Pohuwato.

Dikonfirmasi, penangkapan tiga pelaku tersebut dibenarkan oleh Humas BNN Provinsi Gorontalo, Muhammad Ridwan. Muhammad mengakui telah mengamankan ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. Namun, penanganan kasus tersebut diserahkan ke Polda Gorontalo.

“Saya sudah konfirmasi ke Kabid Berantas, memang kita mengamankan tiga terduga pelaku, namun penanganan kasusnya diserahkan ke Polda Gorontalo,” ujar Muhammad.

Dilain sisi, soal penanganan yang diduga adalah oknum ASN itu, pihaknya (BNN Gorontalo) belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan itu.

“Kalau untuk itu saya tidak tau, karena yg disampaikan juga cuma seperti ini,” tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Kapolres Pohuwato melalui kasi Humas Polres Pohuwato, Iptu Hanny F. Dayoh, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Namun, Hanny belum bisa memberikan kejelasan secara rinci sebab perkara tersebut masih proses penanganan oleh BNN Gorontalo. Akan tetapi, saat awak media ini menyentil lokasi penangkapan ketiga terduga pelaku itu, dengan tegas kata Hanny, penangkapan nya berada di Kabupaten Pohuwato.

“Yang jelas di Pohuwato. Jadi penanganannya di BNN Provinsi Gorontalo, kalau penanganannya di Polda, mungkin mereka ada kesepakatan,” tandasnya saat dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).

Tim : suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button