Hukum & KriminalPeristiwa

Kuasa Hukum Korban Tambang Dengilo Urungkan Niat Melapor

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Pihak keluarga korban tambang Dengilo mengaku tak mempersoalkan lagi penyebab kematian Supriyanto Mohammad alias Oyi yang menjadi korban akibat tertimbun tanah saat mengambil butiran emas di lokasi pertambangan.

Keluarga korban, melalui Kuasa Hukum, Nikson Umar, SH menuturkan, bahwa pihaknya telah mengurungkan niat untuk memperpanjang perkara ini ke pihak berwajib.

Hal itu disampaikan praktisi hukum asal kecamatan Mananggu usai dirinya keluar dari ruangan Reskrim unit Tipidter Polres Pohuwato, Senin, (15/4/2024). Nikson membeberkan, pembatalan laporan tersebut atas permintaan kliennya bernama Risman Mohammad yang merupakan ayah kandung dari Supriyanto Mohammad (almarhum).

“Berdasarkan keterangan ayah korban bahwa mereka tidak keberatan lagi dan tidak akan memperpanjang tuntutan tentang kejadian yang menimpa anaknya itu ke pihak berwajib. Sehingga, saya harus mendatangi unit Tipidter Polres Pohuwato untuk menyampaikan pembatalan laporan yang sebelumnya telah kami adukan di Polsek Paguat,”ungkap Nikson menerangkan.

Masih kata Nikson, pertimbangan lain adalah dimana kedua pihak telah melakukan musyawarah yang dibuktikan dengan kedatangan pemilik lokasi tambang ke rumah duka pada Minggu, (14/4/2024) kemarin.

Keluarga korban saat menerima santunan dari pemilik lokasi tambang emas di Kecamatan Dengilo, Pohuwato.

“Hal itu juga yang menjadi pertimbangan kami sebagai makhluk sosial, dimana pihak pemilik lokasi telah menunjukan tanggung jawabnya serta rasa empati terhadap korban sehingga hal itu patut diapresiasi ” tutupnya.

Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button