Hukum & Kriminal

Kakak Bunuh Adik Sendiri di Pohuwato, Terancam Bui 15 Tahun

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Kasus pembunuhan seorang Kakak terhadap Adik kandung sendiri yang terjadi di Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato beberapa hari kemarin, akhirnya diungkap Polres Pohuwato.

Kronologi kasus yang sempat membuat geger masyarakat Pohuwato itu, diungkap langsung Kapolres Pohuwato, AKBP, Winarno, S.H., S.I.K melalui Pres Release di Mapolres Pohuwato, Selasa, (16/07/2024).

Dalam Pres Release tersebut, Polres Pohuwato juga menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan Pelaku inisial NGP, saat menghabisi nyawa adiknya itu.

Kapolres Winarno mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu, 13 Juli 2024. Motif pembunuhan sendiri kata pucuk pimpinan itu, berawal dari sakit hati, sebab Pelaku (NGP) terhadap korban lantaran tidak dipinjamkan Carger Handphone oleh korban berinisial (FP) tidak lain adalah Adiknya sendiri. Ditambah lagi, pelaku dibawa pengaruh konsumsi minuman keras dan lem fox.

Sehingga Pelaku merasa sakit hati dengan menganiaya korban menggunakan toples kaca, besi gorden dan juga kunci motor, sehingga menyebabkan korban jatuh dan tergeletak bersimbah darah di tempat tidur hingga meninggal dunia,” tutur Kapolres Winarno.

Atas perbuatannya ini kata Kapolres Pohuwato, tersangka NGP  dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Pasal 76 C, Undang-undang No.35 Tahun 2014 atas berubahan Undang-undang No.23 tentang perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman penjara 15 Tahun.

Pasal 338 yang berbunyi: Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Winarno.//(Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button