DPR-RI Resmi Sahkan RUU ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
SUARAPOST.ID _ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sidang paripurna pada Selasa, (3/10/2023).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sufmi Dasco Ahmad.
Dilansir situs resmi menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, bahwa salah satu isu krusial dalam RUU tersebut adalah, tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya kata Anas, mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ungkapnya.
Anas menyebut, sebelumnya, 2,3 juta tenaga non-ASN itu, pada bulan November 2023 mereka tidak lagi bekerja atau akan diberhentikan. Akan tetapi, adanya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja.
Anas menambahkan, nantinya akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Kemudian Anas bilang, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Sebab menurutnya, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR, kata Anas juga menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tandasnya.
Editor : Suarapost.id