KPU Pohuwato Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
SUARAPOST.ID, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato bakal melakukan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan dalam keterangan konferensi pers yang digelar di pelataran kantor KPU Pohuwato, pada Jum’at Malam (30/8/2024).
Diungkapkan Firman, pada pendaftaran yang dibuka dari tanggal 27 hingga 29 pukul 23.59 WITA itu, hanya terdapat satu pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Pohuwato.
“Oleh karena sampai batas akhir pendaftaran pasangan calon pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WITA telah berakhir, hanya terdapat satu pasangan calon, maka sesuai ketentuan KPU Pohuwato akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran,” ujar Firman Ikhwan.
Dijelaskan Firman, dalam perpanjangan pendaftaran Paslon tersebut memiliki beberapa ketentuan, diantaranya adalah. Apabila masih terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan minimal akumulasi perolehan suara sah sebagaimana ditetapkan oleh KPU Pohuwato yang berjumlah 9.575
“Nah, dari 8 partai politik yang telah mencalonkan pasangan calon sudah mendaftar di tanggal 27 Agustus 2024 kemarin, itu masih menyisakan ada sekitar 8 partai politik lagi yang memperoleh suara sah yang jika diakumulasi memenuhi atau melewati batas minimal akumulasi perolehan suara sah,” beber Firman.
Selain itu, pucuk pimpinan KPU Pohuwato ini juga menyampaikan ketentuan lainnya yakni, untuk melakukan perpanjangan pendaftaran, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan pemilihan.
“Penundaan tahapan ini, dalam rangka untuk melakukan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran. Yang kedua adalah melakukan sosialisasi atau pengumuman terkait dengan perpanjangan pendaftaran. Setelah itu, kami melakukan perpanjangan pendaftaran itu kurang lebih tiga hari,” ulas Firman.
Meski begitu, Firman mengaku soal perpanjangan pendaftaran tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Terkait hal itu, kami masih menunggu konfirmasi dan arahan selanjutnya. Apabila kami sudah memiliki informasi yang cukup, maka KPU Pohuwato akan membuat putusan terkait jadwal perpanjangan pendaftaran,” tutup Firman. (Kaco)