Kesehatan

Pelayanan Kesehatan di Pohuwato Mulai Berbayar, Kecuali . . .

SUARAPOST.ID, KESEHATAN – Pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Pohuwato nampaknya tak lagi GRATIS bagi masyarakat Pohuwato, hal itu diperlakukan bagi pasien umum yang tidak memiliki Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Seluruh Puskesmas se-Kabupaten Pohuwato telah menetapkan besaran biaya layanan kesehatan bagi pasien umum. Seperti halnya di Puskesmas Paguat, Kecamatan Paguat. Tarif biaya pelayanan di Puskesmas ini telah dipublikasikan lewat media sosial.

Untuk pemeriksaan kesehatan misalnya, pasien umum dikenakan biaya sebesar 15 ribu Rupiah per sekali pemeriksaan. Sementara tarif termurah yakni suntik IM atau intramuskular, dikenakan biaya 5 ribu Rupiah. Sedangkan tarif paling tinggi sebesar 300 ribu Rupiah, bagi pasien yang akan melakukan sirkumsisi atau sunat.

“Penerapan BLUD ini karena kami Puskesmas itu sudah ada target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sudah mulai berlaku bulan ini (September 2024),” kata Kepala Puskesmas Paguat, Hendrik Husain dikutip dari media wartanesia.id, Minggu (22/9/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidy Mustafa menyampaikan bahwa, penerapan sistem berbayar bagi pasien di seluruh Puskesmas se-Pohuwato karena pemberlakukan peralihan status Puskesmas menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Jadi, yang berbayar itu bagi pasien umum yang tidak memiliki Kartu BPJS. Kalau yang punya BPJS itu gratis. Ini karena pemberlakuan status Puskesmas menjadi BLUD,” ungkap Fidy.

“Untuk pemberlakuannya sudah dimulai bulan ini (September 2024). Jadi kalau ada masyarakat kurang mampu, kemudian belum memiliki BPJS, itu tetap gratis asalkan mengurus administrasinya di Dinas Sosial. Itu bisa lewat pemerintah desa atau kecamatan,” terangnya.

Adapun peralihan status Puskesmas menjadi BLUD kata Fidy, selain Puskesmas dapat melakukan pengelolaan dana secara mandiri, juga dapa dipertanggungjawabkan.

“Selama ini, ketika Puskesmas ada kebutuhan, itu mintanya ke daerah. Nah sekarang tidak lagi, dengan BLUD ini, Puskesmas bisa mengelola dana secara mandiri. Jadi kalau pemeriksaan BPK, mereka bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya,” beber Fidy. (Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button