Nasional

Dugaan Ekspor Wood Pellet Ilegal, Anggota DPD-RI Desak Pemda Pohuwato Bertindak

SUARAPOST.ID – Sehari menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79, pada Jumat, 16 Agustus 2024, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Kapal Negara Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, berhasil mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal di perairan Gorontalo.

Kapal berbendera Filipina tersebut membawa 17 anak buah kapal (ABK). Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Jumat (16/8/2024) melalui berita Detik.com. Dalam pemeriksaan, menemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting, seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration yang diwajibkan untuk pengangkutan barang berbahaya sesuai dengan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC). Kapal ini juga diduga membawa 10.545 metrik ton wood pellet secara ilegal.

Di Provinsi Gorontalo, hanya ada satu perusahaan eksportir wood pellet, yaitu PT Biomassa Jaya Abadi (BJA) yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato.

Menanggapi hal itu, Syarif Mbuinga, Anggota DPD-RI asal Provinsi Gorontalo, merespons serius kejadian ini. Dalam keterangannya kepada media, Syarif menyatakan keprihatinannya atas dugaan ekspor ilegal tersebut. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menangani masalah ini dengan serius.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat hukum harus segera bertindak dan memberikan kepastian hukum jika memang ada pelanggaran,” kata Syarif Mbuinga pada Selasa (8/10/2024).

Mantan Bupati Pohuwato ini juga menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke pemerintah daerah serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah ini.

“Saya akan menindaklanjuti persoalan ini ke kementerian terkait. Prinsipnya, semangat investasi harus memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelasnya.

Syarif juga menekankan bahwa praktik ilegal seperti ini dapat berdampak negatif pada investasi di Gorontalo. Kerugian bukan hanya dialami oleh daerah, tetapi juga oleh negara.

“Jika benar terjadi ekspor ilegal, ini sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah dan negara, tapi juga mencoreng keberlanjutan investasi di masa depan,” tegasnya.

Menanggapi dugaan tersebut, PT BJA melalui pernyataan tertulis dikutip dari beberapa media online, membantah adanya keterlibatan dalam ekspor ilegal.

“Sejak beroperasi pada 2022 hingga 14 Agustus 2024, PT BJA telah melakukan 21 kali ekspor wood pellet ke Jepang dan Korea Selatan dengan total volume 230.000 ton. Semua ekspor ini dilaporkan kepada instansi yang berwenang. Pada 27 Agustus, kami bahkan menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo.

Seluruh ekspor kami dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk memiliki dokumen verifikasi legalitas kayu (VLK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea dan Cukai Gorontalo, serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP. Kami juga mematuhi ketentuan dari lembaga lain seperti Badan Karantina dan Imigrasi.

Kapal MV Lakas sempat ditahan oleh Bakamla karena dugaan muatan ilegal, tetapi setelah pemeriksaan lanjutan, kapal tersebut berhasil menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap dan sah, sehingga diperbolehkan melanjutkan pelayaran.

Transhipment dalam ekspor wood pellet dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini dilakukan sekitar 1 mil dari garis pantai dengan titik yang ditentukan oleh KSOP, bukan perusahaan. Pengawasan transhipment dilakukan ketat oleh pihak berwenang sejak kapal tiba, melakukan bongkar muat, hingga kembali berlayar,” jelas PT BJA.//(Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button