DPRD Pohuwato Didemo: Tuntut Hak Plasma yang Terabaikan
SUARAPOST.ID – Puluhan warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat untuk Keadilan (BARAKUDA) menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato pada Kamis (7/11/2024). Mereka menuntut pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan besar untuk memenuhi hak plasma bagi masyarakat, sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Delpan Yanjo, yang didampingi Ketua Komisi III Nasir Giasi, Ketua Komisi I Iwan Abay, Wakil Ketua Komisi I Abdul Hamid Sukoli, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Akbar Baderan, Rizky Alhasni, Wawan Wakiden, Yuliani Rumampuk, Mohammad Afif, dan perwakilan pemerintah daerah.
Sonni Samoe, salah satu orator BARAKUDA, menyampaikan bahwa mereka datang ke DPRD Pohuwato karena pemerintah dan perusahaan seolah mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak plasma kepada masyarakat.
“Isu yang kami bawa ini bukan hal baru, sudah lama bergulir tapi tanpa solusi. Yang membuat kami semakin marah adalah pernyataan para pejabat publik di Pohuwato yang seolah tidak mengakui persoalan ini. Padahal, ada 2.945 warga yang berhak atas plasma berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014,” ujar Soni kepada media.
Sonni juga menyoroti bahwa pernyataan dari pejabat publik sering kali tidak disertai dasar yang kuat dan dianggap melukai hati masyarakat. Selain itu, ia mengkritik perusahaan-perusahaan besar seperti IGL dan BTL yang tidak kunjung merealisasikan kewajiban plasma mereka, meskipun peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 menyebutkan bahwa plasma harus diberikan maksimal tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) disetujui.
“Kami menduga pemerintah menerima sogokan dari pihak perusahaan karena masalah ini sudah diabaikan selama delapan tahun,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Nasir Giasi menjelaskan bahwa pihaknya serius menyoroti persoalan ini. Ia menyampaikan bahwa saat ini pendapatan asli daerah (PAD) dari ekspor hanya menyumbang Rp100 juta per tahun, itupun bersumber dari listrik angka yang dinilai sangat kecil dibandingkan keuntungan perusahaan yang mencapai miliaran rupiah. Nasir menganggap DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hak-hak rakyat, termasuk hak plasma, benar-benar terwujud.
“Atas nama Fraksi Golkar dan sebagai Ketua Komisi III, kami akan mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) secepatnya untuk membahas masalah ini. Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, kami akan merekomendasikan tindakan tegas seperti pencabutan izin. Kami tidak akan diam demi masyarakat,” tegas Nasir.
Untuk diketahui, Aliansi BARAKUDA tersebut membawa 3 point tuntutan diantaranya:
1. Mendesak DPRD Pohuwato untuk membela kepentingan rakyat diatas kepentingan perusahaan dengan menerapkan sangsi sesuai undang-undang pekebunan dan kepada IGL-BTL
2. Mengutuk keras statement pejabat publik yang cenderung berpihak kepada perusahaan dan terkesan seperti humas BJA
3. Mendesak Plt Bupati Pohuwato untuk segera mencabut pertanyaannya terkait kepatuhan terhadap hukum perusahaan BJA yang melecehkan undang-undang pekebunan // (Kaco)