Parlemen

Limonu Hippy Tegas Perjuangkan Aspirasi dan Hak Warga Masyarakat Hulawa dalam Reses Perdana

SUARAPOST.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan VI Boalemo-Pohuwato, Limonu Hippy, S.A.P., melaksanakan reses masa persidangan pertama tahun 2024-2025 di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Senin (18/11/2024).

Reses ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Rahmat Dangkua dari Dinas Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo; perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo; Kepala Desa Hulawa, Erna Giasi; serta ratusan warga masyarakat setempat.

Beragam Aspirasi Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian utama, seperti polemik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Pembayaran tali asih oleh perusahaan tambang, serta erosi yang merugikan tanaman warga masyarakat dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diakibatkan oleh adanya aktivitas perusahaan didesa tersebut.

Selain itu, warga juga mengeluhkan realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh kementerian ESDM, bantuan bibit jagung yang tidak berkualitas, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM), hingga keberadaan investasi perusahaan yang dirasa kurang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Komitmen Limonu Hippy

Merespons aspirasi tersebut, Limonu menegaskan bahwa dirinya tengah memperjuangkan sejumlah hal, terutama terkait WPR dan IPR yang dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan usaha penambang lokal.

Limonu Hippy, anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kami terus mengupayakan realisasi WPR dan IPR agar bisa segera diwujudkan sesuai harapan masyarakat, dan Alhamdulillah dari 21 blok WPR tambang logam emas yang ada Pohuwato, 10 blok diantaranya sudah selesai dokumen pengelolaan WPR nya. Dimana dokumen WPR tersebut menjadi prasyarat pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Jadi tinggal selangkah lagi IPR akan terwujud. Tergantung kelengkapan berkas permohonan IPR itu sendiri. “ungkap Limonu.

Untuk pengembangan UMKM dan IKM, ia menyoroti pentingnya pendampingan oleh dinas terkait. Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha tidak boleh hanya bersifat simbolis, tetapi juga harus diikuti dengan pendampingan berkelanjutan.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perindagkop untuk memastikan pelaku UMKM mendapat pendampingan yang nyata, sehingga usaha mereka bisa berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam hal bantuan bibit jagung, Limonu mengaku telah mengkomunikasikan persoalan kualitas bibit kepada Dinas Pertanian Provinsi.

“Belum lama ini kami rapat koordinasi dengan berbagai OPD di Provinsi, diantaranya Dinas Pertanian, dan apa yang dikeluhkan oleh masyarakat saya sudah sampaikan langsung ke Dinas Pertanian Provinsi, agar kedepan pengadaan bibit jagung dan padi harus benar-benar bibit berkualitas dan menguntungkan petani, bukan justru merugikan petani. Insya Allah apa yang menjadi aspirasi masyarakat saya akan perjuangkan dan saya akan tindak lanjuti, baik aspirasi permohonan bantuan dari berbagai macam sektor, maupun aspirasi masyarakat terkait dengan penyelesaian hak-hak masyarakat lokal yang belum terselesaikan oleh pihak perusahaan PETS dan GSM, seperti tali asih dan lain sebagainya. Termasuk jaminan kenyamanan dan ketertiban warga masyarakat setempat,” jelas Limonu.

Soroti Rencana Pembangunan Smelter

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam reses tersebut adalah rencana pembangunan smelter di lahan milik masyarakat. Limonu mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas adanya terkait dengan informasi relokasi masyarakat yang ada di dusun ini.

“Saya berharap kepada Bapak dan ibu untuk tidak risau dan gelisah dengan informasi dan issue-issue yang berkembang sekarang ini, dimana warga masyarakat akan direlokasi dari pemukiman warga yang sudah dimiliki sebelum perusahaan ada disini. Saya sudah konfirmasi kepada dinas terkait baik, dinas PM-PTSP, Dinas Tenaga kerja ESDM dan Transmigrasi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi belum lama ini, bahwa issue relokasi warga masyarakat untuk dua dusun di desa Hulawa belum ada, dan difungsikan untuk apa, juga belum ada kejelasannya di dinas-dinas terkait tersebut. Jadi boleh dipastikan informasi tersebut belum jelas kepastiannya. Kalaupun ada, tentu warga masyarakat punya hak untuk menentukan sikap, menerima atau tidak manakala ada keinginan perusahaan untuk menggunakan lokasi warga masyarakat. Apalagi bapak dan ibu memiliki legalitas kepemilikan tanah masing-masing, seperti surat-surat tanah atau memiliki sertifikat tanah yang sah, maka tidak boleh ada pemaksaan terhadap hak-hak rakyat. Jika ada pihak-pihak tertentu yang memaksa, mengintimidasi apalagi ada unsur merampas hak-hak warga dengan menghalalkan segala cara, maka saya selaku anggota DPRD yang mewakili bapak dan ibu siap memfasilitasi dan memediasi tuntutan dan aduan masyarakat melalui komisi II DPRD  provinsi Gorontalo, guna beroleh kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat setempat,” tegas Limonu

Tanggapan Instansi Terkait

Sejumlah instansi yang hadir turut memberikan respons terhadap aspirasi masyarakat. Balai Wilayah Sungai (BWS) Gorontalo memberikan penjelasan terkait sedimentasi di DAS, sementara beberapa isu lain telah ditanggapi oleh Rahmat Dangkua dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Gorontalo.

Reses ini menjadi momentum bagi Limonu Hippy untuk mendengar langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat sekaligus berkomitmen untuk memperjuangkan berbagai persoalan yang dihadapi warga Desa Hulawa, Kec.Buntulia Khususnya dan Boalemo-Pohuwato pada umumnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button