SUARAPOST.ID – Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menyoroti peran perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pohuwato dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa investasi di daerah bukan hanya tentang membuka lapangan kerja, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Nirwan, sebagian besar perusahaan di Pohuwato saat ini hanya berkontribusi melalui penyediaan lapangan kerja, itupun masih menyisakan banyak catatan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran aturan yang mewajibkan 60% tenaga kerja berasal dari penduduk lokal. Selain itu, kewajiban perusahaan untuk membayar pajak, memperbarui data administrasi, dan mematuhi regulasi lainnya kerap diabaikan.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar perusahaan masih enggan menunaikan kewajibannya. Jangankan membayar pajak, memperbarui data perusahaan saja harus diingatkan dengan surat teguran,” ujar Nirwan kepada media ini, Kamis (16/1/2025).
Ia mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk lebih tegas dan bersinergi dalam mengidentifikasi potensi PAD yang belum tergarap optimal.
Nirwan menyebut sejumlah sektor yang dapat menjadi sumber pendapatan, seperti pajak barang dan jasa tertentu (makan-minum), pajak air tanah, PBB-P2, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Jika semua potensi ini teridentifikasi dan diwajibkan kepada perusahaan, maka pemerintah daerah maupun provinsi tidak punya alasan untuk membiarkan mereka mengabaikan kewajibannya,” tegasnya.
Nirwan berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Pohuwato taat aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Ketegasan adalah kunci agar investasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.