Breaking NewsHukum & KriminalPohuwato

Kasus TPPO di Pohuwato, Seorang Mucikari Ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo

SUARAPOST.ID – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo yang dipimpin Kasubdit IV Renakta, AKP Yudi Prastyo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (16/01/2025).

Seorang wanita berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, yang diduga berperan sebagai mucikari, diamankan oleh aparat kepolisian. DY ditangkap di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA dini hari dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut AKP Yudi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi online di sebuah rumah di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan, kami menemukan bahwa penghuni rumah telah berpindah ke Perumahan Bumi Farinasa. Dari situ, kami mengamankan seorang wanita yang akun Facebook-nya sempat viral di media sosial. Berdasarkan keterangannya, diketahui pelaku utama, yakni DY, berada di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” ujar AKP Yudi.

DY diketahui menjalankan bisnis prostitusi online dengan penghasilan harian antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY memiliki delapan pekerja seks yang beroperasi di bawah kendalinya dan telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2022.

“DY juga tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian. Hal ini menunjukkan adanya pola tindak kriminal berulang yang cukup serius,” tambah AKP Yudi.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.

“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup AKP Yudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button