Puskesmas Lemito dan Alfamart Berdiri di Tanah Sengketa, Ahli Waris Buka Suara! Diduga Ditipu Oknum ASN

SUARAPOST.ID – Pembangunan Puskesmas Lemito di Desa Lomuli, Kabupaten Pohuwato, yang diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, ternyata menyisakan cerita pilu bagi keluarga ahli waris Samin Olii.
Mereka mengklaim sertifikat tanah milik leluhur mereka telah dialihkan tanpa sepengetahuan mereka oleh oknum ASN berinisial JO dari Kantor Camat Lemito.
Kisah ini semakin menyayat hati ketika keluarga mendapati bahwa JO diduga memalsukan akta kematian salah satu ahli waris, Wirda Olii, yang nyatanya masih hidup.
“Lihat ini, saudara saya dibuatkan akta kematian, padahal dia masih hidup,” ungkap Jamaludin Olii, salah satu ahli waris, Sabtu (25/1/2025) kemarin.
Keluarga baru mengetahui adanya perubahan kepemilikan tanah setelah rumah keluarga mereka berdiri gerai Alfamart. Selain itu, lahan tempat berdirinya Puskesmas Lemito juga dinilai diperoleh secara janggal. Keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembicaraan maupun pembayaran terkait lahan tersebut.
Menurut pengakuan Jamaludin, JO kerap membawanya ke Marisa untuk bertemu seorang pengusaha dan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato. Di sana, Jamaludin diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan dalih akan menerima bantuan pemerintah senilai Rp100 juta.
“Sampai sekarang saya tidak pernah menerima apa pun. Hanya janji-janji saja,” keluhnya.
Lebih jauh, keluarga menduga JO memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk mengalihkan sertifikat tanah dari nama ahli waris ke nama dirinya. Setelah itu, tanah tersebut diduga dijual kepada pihak lain, termasuk untuk pembangunan Puskesmas dan gerai Alfamart.
Tidak terima dengan dugaan kecurangan tersebut, keluarga Samin Olii memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum. “Kami sudah sepakat untuk melaporkan JO ke Polres Pohuwato. Laporannya sudah kami buat,” tegas Jamaludin.
Sementara itu, JO membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa sertifikat tanah itu dibelinya dari pihak perbankan. Namun, ketika dimintai klarifikasi lebih lanjut soal pemindahan sertifikat, JO belum memberikan jawaban.