Parlemen

Sengketa Lahan Masyarakat di Lokasi Pembangunan Bandara Randangan, Akhirnya Temui Solusi

SUARAPOST.ID, PARLEMEN – Persolan sengketa lahan pembangunan bandar udara Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, akhirnya menemui solusi usai digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung di Aula Rapat DPRD, Senin (23/10/2023).

RDP itu melibatkan gabungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Pohuwato, yang turut dihadiri ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, ketua komisi I, Amran Anjulangi, dan ketua Komisi III, Beni Nento.

Nampak Terlihat, RDP tersebut juga diikuti beberapa anggota DPRD Pohuwato, diantaranya Anggota Komisi I, Febriyanto Mardain, Iriyanti Latif, Anggota Komisi III, Yunus Abdullah Usman, Isna Mbuinga, Ikhwan Khan, Inong Nurhamidin, serta dihadiri unsur BPN Pohuwato, Kadis Perhubungan, Hikman Katohidar, Camat Randangan, Saharudin Saleh, Kades Imbodu, serta para pihak yang bersengketa.

Saat di wawancarai awak media ini, Ketua Komisi I DPRD, Amran Anjulangi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diputuskan dan diselesaikan oleh para pihak dengan menerima penjelasan oleh masing-masing instansi yang berkompeten mengurusi persoalan lahan lokasi pembangunan bandara Randangan.

“Alhamdulillah sudah diberikan penjelasan tadi, mereka terima dan menyepakati untuk tidak mempersoalkan lagi masalah ini. Dan mereka (masyarakat) sudah menerima ukuran yang ditetapkan oleh tim penilai lewat BPN,” cetus Amran.

Ditambahkan Amran, persoalan tersebut adanya sejumlah pihak dalam hal ini masyarakat pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan bandara mengajukan gugatan terkait berkurangnya luasan lahan yang ditetapkan oleh Satgas BPN. Alhasil, masyarakat memprotes hasil musyawarah diawal dengan pemeriksaan akhir berbeda, dimana oleh BPN, perbedaan tersebut terjadi lantaran metode pengukuran manual dengan menggunakan satelit.

“Sebenarnya ini sudah selesai ditingkatan desa dan kecamatan, sudah dimediasi disana, bahkan sudah ada pernyataan bersama. Cuma ketika pengukuran di BPN, ada pengurangan ukuran karena ada perbedaan metode pengukuran. Ketika di ukur dengan satelit, yang akhirnya terdapat kekurangan 3 ribu meter persegi,” tambah Amran.

Meski begitu, dibeberkan Amran, persoalan tersebut sudah dimediasi, dicarikan solusinya bersama oleh DPRD yang akhirnya dapat diterima oleh para pihak penggugat. “Alhamdulillah sudah diselesaikan tadi. Berarti selesai semua masalah soal tanah di bandara Pohuwato,” ungkap Amran.

Untuk lanjutan pembayaran lahan pun tambah Amran, akan dilakukan verifikasi berkas kepemilikan lahan. “Pada dasarnya akan segera diselesaikan pembayaran lokasi setelah selesai verifikasi. Artinya persoalan ini tidak jadi ke pengadilan karena sudah kesepakatan hari ini. Para pihak sudah menerima keputusan,” tandasnya. (GK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button