Politik

Bawaslu Pohuwato Tertibkan Spanduk APS menyerupai APK

SUARAPOST.ID, POLITIK- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye atau biasa disebut (APK) milik beberapa calon pada pemilu 2024 mendatang.

Rencananya penertiban spanduk tersebut akan dilakukan selama dua hari berturut-turut terhitung hari ini Senin, (13/11/2023) hingga pada besok hari. Pihak Bawaslu pada penertiban itu terbagi dua tim.

Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun saat konferensi pers menjelaskan, sebelum adanya penertiban tersebut pihaknya sudah melakukan dua kali imbauan ke partai politik untuk dapat menertibkan secara mandiri Aps yang menyerupai APK.

“Agenda hari ini alat peraga sosialisasi menyerupai apk. Kami hari ini turun terbagi menjadi 2 tim dan penertiban ini dilakukan selama dua hari. Untuk jumlahnya itu nanti kami akan konfirmasi di setiap Kecamatan. Hanya saja, di Kecamatan Paguat itu yang agak banyak,” ungkap Yolanda kepada awak media.

Bawaslu Pohuwato saat menertibkan APS menyerupai APK. Lokasi Persimpangan Blok Plan Perkantoran Marisa.

“Sebelumnya juga sebelum ada penertiban, kami dari Bawaslu sudah mengupayakan yang terbaik untuk semua peserta pemilu dengan cara pertama memberikan imbauan, kemudian kedua memberikan saran perbaikan dan terakhir pasca penetapan DCT. Kami juga memberikan kesempatan penertiban secara mandiri akan tetapi saat ini ternyata masih ada sehingganya perlu ada penertiban secara serentak,” tambah Yolanda.

Kemudian Yolanda bilang, APS yang menyerupai alat peraga kampanye terdiri dari beberapa unsur, diantaranya Peserta pemilu atau tim kampanye, ada unsur meyakinkan atau ajakan, kemudian mempunyai visi-misi atau dan atau citra diri.

Penertiban APS. Lokasi Desa Palopo.

“Kalau ketiganya itu ada, maka hal tersebut dilarang dalam alat peraga sosialisasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Pohuwato Pohuwato saat menertibkan sejumlah APS dibantu oleh Panwascam, Satpol-PP.

Penulis : Guslan Kaco

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button