Bawaslu Pohuwato Soal Uang ‘Duduk’ di Reses DPRD Pohuwato : Jika Tidak Diatur Jangan Dilakukan
SUARAPOST.ID, POLITIK – Dalam waktu dekat, seluruh jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bakal menggelar reses masa persidangan pertama tahun ke-5 periode 2019-2024.
Namun, untuk menjaga reses terhindar dari unsur kampanye, membuat Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Pohuwato, Amran Hulubangga menjelaskan tentang pemberian uang pengganti transportasi atau dikenal dengan uang duduk.
“Penyampaian dorang kemarin, tidak ada terkait pembagian uang itu, tidak diatur mekanisme reses untuk pengganti transport. Jadi bukan Bawaslu yang meniadakan uang transport. Kan itu kegiatan pemerintah. Tetapi kalau tidak diatur, yah jangan dilakukan,” ungkap Amran saat dihubungi awak media ini, Selasa, (21/11/2023).
Ditegaskan Amran Hulubalangga, di masa kampanye para caleg dilarang memberikan uang dalam bentuk apapun ataupun ada unsur menjanjikan yang dilakukan para caleg itu sendiri.
“Kita kan masuk tahapan kampanye, dan ini adalah reses, jadi beda. Nah terkait tahapan kampanye itu dilarang melakukan menjanjikan, atau memberikan uang dalam bentuk materil bahan maupun materil lainnya,” tegasnya. (GK)