Politik

Aleg Terpilih Nyalon di Pilkada, KPU Pohuwato: Harus Mengundurkan Diri

SUARAPOST.ID, POLITIK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan menegaskan untuk aleg terpilih pada pileg 2024, harus mengundurkan diri apabila maju sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang rencananya akan dihelat pada November 2024 mendatang.

“Yang bersangkutan harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai syarat. Kemudian dilampirkan juga tanda terima dari instansi yang bersangkutan, terus surat keterangan misalnya dari DPRD, bahwa SK pemberhentian masih sementara berproses,” ujar Firman saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (4/8/2024).

Kemudian Firman mengatakan, pengunduran diri tersebut telah diatur berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 24 tentang pencalonan.

Adapun bunyi dari pasal 24 tersebut yakni,

1. Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan:

a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan DPRD, yang tidak dapat ditarik kembali.
b. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

2. Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:

a. Tanda terima dari pejabat yang bersangkutan atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. // (Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button