Bagaimana jika Kotak Kosong Menang di Pilkada Pohuwato?
SUARAPOST.ID, POLITIK – Pasangan Calon (Paslon) Saipul A Mbuiga dan Iwan S Adam nampaknya akan melawan kotak kosong dalam helatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu bisa saja terjadi, jika Paslon yang memiliki Jargon Paket SIAP (Saipul-Iwan Andalan Pohuwato) tidak mempunyai lawan dalam Pilkada Pohuwato yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Ditambah lagi, di kubu Paket Saipul A Mbuiga dan Iwan S Adam itu memiliki koalisi yang hampir keseluruhan partai politik bergabung. Terbaru, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyerahkan dukungan ke Saipul-Iwan.
Lantas bagaimana jika terjadi calon tunggal? berikut penjelasannya dilansir dari CNN Indonesia.
Jika dalam satu daerah memiliki Pasangan calon (Paslon) tunggal, maka kemungkinan besar Paslon tersebut akan melawan kotak kosong.
Kotak kosong adalah istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom berisikan foto pasangan calon dan satu kolom lainnya tidak memiliki gambar paslon kemudian pemberian suara oleh rakyat dilakukan dengan cara mencoblos.
Bagaimana jika kotak kosong MENANG melawan calon tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024 nanti?
Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).
“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan dikarenakan menangnya kotak kosong, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal 54D ayat (4).
Itulah penjelasan singkat JIKA Pasangan Calon Saipul A Mbuiga dan Iwan S Adam bakal melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Apabila hal tersebut akan terjadi, awak media ini akan memintai keterangan resmi dari KPU Pohuwato terkait regulasi melawan kotak kosong. // (Guslan Kaco)