DaerahInfoNasionalPohuwato

Bank BPR Modern Express Pohuwato Beri Hak Jawab, Surat ke Pemda Bukan Pembocoran Data

SUARAPOST.ID – Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Pohuwato, Moh. Abd Rais, memberikan penjelasan terkait isu dugaan pembocoran data nasabah yang sempat mencuat. Dalam wawancara pada Jumat (27/12/2024), Rais menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan data nasabah sebagaimana yang dituduhkan.

“Dalam konteks ini, perlu dipahami perbedaan antara debitur dan nasabah. Debitur adalah pihak yang melakukan kredit, sedangkan nasabah adalah mereka yang memiliki simpanan atau tabungan. Sejauh ini, kami tidak pernah membocorkan data nasabah,” ujar Rais.

Rais menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan pihaknya kepada Asisten I Pemerintah Kabupaten Pohuwato bukanlah bentuk pembocoran data. Surat tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meminta fasilitasi pemerintah daerah agar bisa menyelesaikan kredit bermasalah secara baik.

“Surat itu merupakan bagian dari upaya kami untuk menyelesaikan masalah kredit bermasalah. Kami memiliki MoU dengan pemerintah daerah sebelum memberikan kredit. Jadi, langkah ini sesuai dengan prosedur yang telah disepakati. Jadi, Dikirimnya surat ke pemda dalam hal ini asisten I dengan tujuan agar dapat difasilitasi untuk dapat duduk bersama dengan debitur yang sudah mengalami penunggakan angsuran kredit dan kami telah menyertakan solusi penyelesaiannya. Menurut kami dalam hal ini pihak pemda memiliki fungsi pengawasan atau kontrol atas pemberian kredit kepada ASN dibawah naungan pemda pohuwato,” kata Rais.

Lebih lanjut, Rais memaparkan bahwa sebelum menyurati pemerintah daerah, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif kepada debitur. Langkah tersebut mencakup teguran lisan, pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3, bahkan hingga ke tahap somasi.

“Somasi pun dilakukan secara bertahap. Jadi, langkah-langkah yang kami ambil sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kami pihak BPR mengambil langkah ini karena begitu besarnya kerugian yang timbul akibat adanya penunggakan tersebut,”jelasnya.

Menanggapi dugaan pelanggaran undang-undang, Rais dengan tegas membantahnya. Ia memastikan bahwa operasional BPR Modern Express berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

“Terkait dugaan melanggar undang-undang, kami bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Jika ada yang menganggap kami melanggar, saya siap bertanggung jawab. Namun, hingga saat ini, kami yakin semua yang kami lakukan sesuai dengan regulasi,” tutup Rais.//(Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button