Bawaslu Pohuwato “Sikat” APK Melanggar Aturan
SUARAPOST.ID, POLITIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (Apk) yang dinilai melanggar aturan sesuai dengan keputusan KPU nomor 308 tahun 2023 perihal tempat pemasangan APK di wilayah Pohuwato.
Penertiban itu dipimpin langsung, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, bersama dengan Satpol PP, POLRI, TNI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (1/2/2024) kemarin.
Yolanda Harun menyampaikan bahwa APK yang terpasang di tiang listrik, pohon, bahu jalan, dan traffic light akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Operasi ini merupakan langkah konkret untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan terkait pemasangan APK menjelang Pemilu Tahun 2024.
“Dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2023, telah diatur dengan jelas lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Hari ini, kita bersama-sama melaksanakan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan tersebut, khususnya yang terpasang di tiang listrik, pohon, bahu jalan, dan traffic light,” ujar Yolanda Harun saat diwawancarai di lokasi.
Yolanda juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban pemasangan APK agar tidak mengganggu fasilitas umum dan keindahan lingkungan. “Kami berharap kepada semua pihak terkait agar dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga keindahan lingkungan dan fasilitas umum,” tambahnya.
Lebih jauh Kata Yolanda, bahwa sebelum melakukan Operasi penertiban APK, pihaknya Bawaslu Pohuwato sudah menghimbau kepada Peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.
“agar seluruh peserta Pemilu dan tim kampanye dapat bekerjasama untuk memastikan pemasangan APK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Pemilu berjalan dengan fair dan tertib,” tandasnya.
Editor : Guslan Kaco/suarapost.id