BeritaHukum & Kriminal

Begini Tanggapan Ketua BPD Buntulia Barat Ihwal Dugaan Penyelewengan Anggaran di Pemdes Bunbar

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang terjadi di Pemerintah Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato semakin menarik untuk dibahas.


Saat dihubungi awak media ini, Jumat (20/10/2023), Risman Daud awalnya menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

Meski begitu, kata Risman, pihaknya masih menunggu proses yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Saya no komen, karena ini masih berproses jadi saya belum memberikan komentar. Menunggu hasil dari Kejaksaan,” kata Risman kepada media ini.

Saat ditanyai apabila kades Buntulia Barat terbukti bersalah berdasarkan hasil dari kejaksaan, dengan lugas Risman menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan hal tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kita bicara prosedural, karena ada regulasi yang mengatur itu to, karena BPD tidak semerta-merta mengambil keputusan. Kita juga butuh arahan dari pemerintah daerah. Intinya menunggu proses,” tandasnya.

Sementara itu dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, kepala Desa Buntulia Barat, Tutam Pulumuduyo mengatakan bahwa dirinya masih mengikuti rapat.

“Saya masih ada b rapat ini, nanti kalau ini mba diskusi di rumah atau saya yang merapat sama bapak kalau ini,” tukasnya saat dihubungi wartawan suarapost.id

Untuk diketahui, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pohuwato, terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

Disampaikan kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Adhi Putra Graha, bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan negeri Pohuwato.

“Untuk sekarang ini masih kita dalami dan ditindaklanjuti, sekarang ini sudah ditahap penyidikan,” kata Adhi Kamis (19/10/2023) kemarin.

Adhi menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Desa Buntulia Barat. Dari Penggeledahan tersebut diungkapkan Adhi, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari tahun 2019, 2020, hingga 2021.

“Jadi pada saat melakukan penyitaan, kita temukan dokumen-dokumen di tahun 2019, 2020 dan 2021. Untuk sekarang ini, dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana Desa 173 juta berdasarkan temuan dari inspektorat dan ada kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.

Adhi juga menegaskan, bahwa sejumlah saksi dalam kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan baik dari pemerintah Desa hingga pihak terkait dalam perkara itu sendiri.

“Saksi ada beberapa pihak yang kami periksa, baik dari desa maupun instansi non desa. Untuk kepala desa sendiri sudah kita periksa,” tandasnya. (GK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button