SUARAPOST.ID, PARLEMEN – Beni Nento, ketua komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato beri komentar ihwal pembangunan 50 unit rumah swadaya di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Jumat (15/3/2024).
Beni Nento kepada media ini mengatakan, pembangunan rumah swadaya tersebut tertunda kurang lebih dua tahun, bahkan kata Beni, polemik tersebut sempat dilakukan rapat dengar pendapat (Rdp) oleh DPRD itu sendiri.
“Tertunda cukup lama kurang lebih dua tahun, dan masuk di DPRD itu kurang lebih kita lakukan rapat kerja, maupun rapat dengar pendapat,” ungkap Beni politisi Golkar.
Diakui Bento, sapaan akrabnya itu, bahwa lokasi pembangunan rumah swadaya adalah lokasi yang kerap tergenang air. Meski begitu, pembangunan dapat berjalan sesuai yang diharapkan, terlebih tutur Beni, anggaran yang digunakan bersumber dari dana alokasi khusus (Dak), 20 juta, serta dari dana APBD Pohuwato Rp.15 Juta, sehingga ditotalkan kurang lebih Rp. 35 juta.
“Lokasi itu tidak bermasalah, cuman lokasi nya yang sering tergenang. Mudah-mudahan, dengan adanya peletakan batu pertama yang dilakukan pemerintah daerah, insyaallah bisa berlanjut pembangunan karena ini adalah dana DAK, apalagi rumah ini sudah dinantikan oleh masyarakat Marisa Utara,” terangnya menambahkan.
“Komisi III sangat mengapresiasi, insyaallah secepatnya bisa dibangun dan dimanfaatkan oleh masyarakat Marisa Utara itu sendiri. Sebagai komisi III, yang membidangi perencanaan, kami senantiasa melakukan pengawasan terkait pembangunan 50 unit rumah swadaya di Marisa Utara,” tegasnya.
Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id