Bobol Toko dan Mess, Pemuda Ini Bakal Rayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi

SUARAPOST.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian di salah satu department store di Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (12/3/2025) pukul 16.15 WITA.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, SIK, MKP, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, S.Tr.K., SIK., MH, yang didampingi Kasi Humas Iptu Wawan Suryawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada 8 Februari dan 13 Februari 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial F, selaku manajer department store. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim akhirnya mengamankan pelaku berinisial MT alias L (20) pada 7 Maret 2025.
Dua Kali Beraksi, Manfaatkan Situasi Sepi
Menurut Kasat Reskrim, tersangka MT melakukan aksinya dalam dua kesempatan dengan memanfaatkan situasi saat karyawan tidak berada di dalam mess serta ketika toko sudah tutup.
“Kasus pencurian ini terjadi dua kali. Tersangka pertama kali beraksi di mess karyawan pada 8 Februari 2025 dan kemudian melakukan pencurian di dalam toko pada 13 Februari 2025,” ujar Iptu Faisal Ariyoga.
Pada pencurian pertama di mess karyawan, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain:
1 unit laptop merek Lenovo warna hitam ukuran 14 inci
1 unit ponsel merek iPhone 7 Plus warna pink
1 buah kunci sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DB 3056 RJ
Sementara itu, pada pencurian kedua di dalam toko, tersangka mengambil:
3 unit kipas angin mini
1 buah kabel merek Army
1 buah jaket warna abu-abu muda merek ID.MURPY
Uang tunai sebesar Rp 163.000
Modus Operandi: Masuk ke Mess dan Merusak Rolling Door
Dalam aksinya di mess karyawan, tersangka berjalan kaki menuju lokasi. Ia masuk ke dalam mess yang saat itu pintunya tertutup tetapi tidak terkunci. Setelah masuk, ia menggeledah salah satu dari empat kamar yang ada dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Sementara pada pencurian di dalam toko, tersangka menggunakan cara berbeda. Ia melewati bagian samping toko, kemudian melepas besi penyangga rolling door sebelum menggesernya ke atas. Dengan cara ini, tersangka berhasil masuk dan melancarkan aksinya.
Barang Bukti Disita, Tersangka Ditahan
Kasat Reskrim menambahkan bahwa sejumlah barang hasil curian telah diamankan, termasuk laptop yang sempat digadaikan tersangka di Kota Gorontalo.
“Barang hasil curian yang sudah digadaikan oleh tersangka telah kami sita. Hingga saat ini, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini,” jelasnya.
Saat ini, tersangka MT telah ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo beserta barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.