Bupati dan Ketua DPRD Pohuwato Bakal Dihadirkan di Sidang Tragedi 21 September
SUARAPOST.ID, GORONTALO – Pada sidang ke-4 (Empat) kasus tragedi 21 September 2023 yang berujung terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato, nampaknya semakin menarik untuk dibahas.
Pasalnya, pada Selasa (30/1/2024), 35 terdakwa menjalani sidang lanjutan ke Empat, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor, Gorontalo. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Bupati Pohuwato dan ketua DPRD bakal dihadirkan.
Hal itu terungkap dimana prosesi persidangan mengahdirkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pohuwato, Hamka Mbuinga sebagai saksi saat peristiwa demontrasi ratusan penambang yang berakhir dengan ricuh. Dalam sidang itu, terungkap bahwa sebelum terjadi aksi anarkis penambang pada tanggal 21 September 2023, Forkompinda Kabupaten Pohuwato sudah melakukan rapat terkait polemik tersebut.
Hal itu terungkap saat hakim ketua memberikan pertanyaan kepada saksi Sekwan DPRD Pohuwato, Hamka Mbuinga saat sidang berlangsung.
“Mereka ada rapat?,” Tanya Hakim Ketua, Achmad Paten Sili.
Sontak Hamka Mbuinga membenarkan pertanyaan dari hakim ketua tersebut.
“Ya,” Jawab Sekwan DPRD Pohuwato, Hamka Mbuinga.
Meski begitu, diakui Sekwan, bahwa hasil dari rapat Forkompinda dirinya tak mengetahui hasil rapat yang dimaksud.
Atas dasar itulah, Hakim ketua pun menegaskan akan menghadirkan pimpinan dan bupati Pohuwato pada persidangan berikut.
“Bupati dan ketua DPRD jadi saksi dalam perkara ini?, tanya Hakim ketua kepada JPU.
Kemudian hakim ketua menegaskan, bakal memanggil bupati Pohuwato maupun ketua DPRD Pohuwato, walaupun mereka tidak berada dalam berkas perkara. “Panggil, meski tidak ada dalam berkas perkara,” tegas Hakim Ketua.
Sebagai Informasi, Sidang 35 Terdakwa Unras 21 September 2023 lalu masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi diantara jajaran Sekwan DPRD dan Setda Kabupaten Pohuwato.
Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id