Camat Dengilo Akui Tambang Emas Ilegal Sedang Beroperasi
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, semakin merajalela melakukan aktivitas penambangan.
Seakan tak takut dengan jeratan hukum yang berlaku, justru para pelaku usaha tersebut menunjukkan gigi taringnya dalam melakukan aktivitas. Bahkan, informasi yang diperoleh awak media ini, Aktivitas tambang menggunakan alat berat jeni ekskavator itu sudah merembet di kawasan Cagar Alam (CA).
Mirisnya, tambang emas Ilegal tersebut diketahui oleh pemerintah setempat, hal itu dibenarkan langsung Camat Dengilo, Nakir Ismail, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu (12/6/2024).
“Iya ada aktivitas,” kata Nakir ditanyai soal aktivitas saat ini.
Meski begitu Nakir mengatakan bahwa, pihaknya (Pemerintah Kecamatan) sudah berusaha melakukan himbauan terhadap pelaku usaha Peti untuk tidak melakukan penambangan.
“Saya telah melakukan koordinasi, saya sudah laporkan ke atasan, kemudian juga ada ada pihak keamanan. Nah meminta kepada penambang tidak melakukan kegiatan PETI,” ungkap Nakir.
Nakir mengakui bahwa yang dihadapi saat ini adalah, para pelaku usaha tidak mengindahkan himbauan untuk pelarangan melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat.
“Itu yang menjadi permasalahan. Kita sebagai pemerintah menghimbau dan kita sudah undang secara personal pemilik lahan, nah untuk eksekusi pencegahan langkah-langkah preventif ada pihak berwewenang,” tutup camat Nakir.
Tim suarapost.id