Politik

DCT Diumumkan, Ketua Bawaslu Pohuwato Keluarkan Pernyataan Terbuka

SUARAPOST.ID, POLITIK – Seiring diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, membuat ketua badan pengawas pemilu umum (Bawaslu) Pohuwato, Yolanda Harun mengeluarkan pertanyaan terbuka.

Berikut pernyataan terbuka Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato :

1. Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan: Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan,


2. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan. “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu,”


3. Untuk menerapkan prinsip penyelenggara pemilu maka Penyelenggara pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf k Jo Pasal 14 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan :

Pasal 8 huruf k
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri,Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak;…k..Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye,”

Pasal 14 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; a..mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, bahwa surat pernyataan terbuka tersebut dibuat untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu yang profesional.

“Sebagai Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan profesional dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dijelaskan pada poin 3 maka dengan ini saya selaku Ketua Bawaslu Pohuwato menyatakan memiliki hubungan keluarga (suami) a.n Fachmi Rudiawansyah Mopangga, SH. yang saat ini adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Boalemo-Pohuwato dari Partai Golongan Karya (Golkar),” tandasnya. (GK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button