Demi Lunasi Utang, Seorang Wanita di Gorontalo Diduga Curi HP dan Laptop Senilai Puluhan Juta
SUARAPOST.ID, GORONTALO – Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kota Barat, Polresta Gorontalo Kota, berhasil menangkap seorang wanita berinisial PAH (28), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua unit telepon genggam (HP) dan satu laptop milik VUPL dengan nilai kerugian mencapai Rp 50.500.000.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH, melalui Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu, SH, menyampaikan bahwa laporan pencurian tersebut diterima pada 4 Oktober 2024, dengan lokasi kejadian di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Barat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan mengarah kepada PAH, yang ternyata teman korban. Pelaku langsung kami amankan pada 5 Oktober 2024,” ujar AKP Pomil, dilansir situs web resmi polrestagorontalokota.com
Dalam keterangannya, AKP Pomil menjelaskan bahwa setelah penangkapan, PAH mengakui telah merencanakan pencurian tersebut untuk digadaikan guna melunasi hutangnya. PAH mengaku mengambil dua unit HP dan satu laptop saat korban tengah terlelap tidur. Kedua HP tersebut berada di atas kasur dekat kepala korban, sementara laptop dan charger ditemukan di ruang tamu.
“PAH bahkan sempat menyusun skenario dengan membuka pintu dapur dan menata bangku di samping rumah, seolah-olah pelaku pencurian adalah orang lain yang masuk melalui dapur,” tambah AKP Pomil.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, dan satu unit laptop Asus telah diamankan di Polsek Kota Barat. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. // (Kaco/suarapost.id)