SUARAPOST.ID – Kehadiran gerai Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret di Kabupaten Pohuwato semakin menjamur, khususnya di Ibu Kota Pohuwato, Marisa. Gerai-gerai bisnis waralaba ini hampir terlihat di setiap sudut kota, menggeser eksistensi warung-warung kecil milik warga setempat.
Meski demikian, menjamurnya gerai ini diharapkan memberi dampak positif, terutama dalam hal perekrutan tenaga kerja lokal. Sebagai upaya mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD telah menetapkan regulasi yang mengharuskan perusahaan waralaba mempekerjakan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen, sementara tenaga kerja dari luar daerah dibatasi hingga 40 persen.
Namun, anggota DPRD Pohuwato, Iqram Bhari Akbar Baderan, menyebut bahwa implementasi aturan ini belum berjalan sesuai harapan. Warga lokal dinilai belum menjadi prioritas utama dalam proses perekrutan karyawan di gerai-gerai tersebut.
“Dari awal sudah ada kesepakatan bahwa perekrutan karyawan Alfamart dan Indomaret harus memprioritaskan tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen. DPRD akan terus mengawasi agar komitmen ini benar-benar dijalankan,” ujar Akbar saat Rapat Kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Rabu, (8/1/2025).
Akbar juga meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato lebih serius mengawasi proses perekrutan tenaga kerja di dua jaringan bisnis waralaba tersebut. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, tenaga kerja dari luar daerah akan semakin mendominasi.
“Hampir setiap saya berbelanja, saya bertanya kepada karyawan, asal mereka dari mana. Masih sering saya temukan karyawan yang bukan warga Pohuwato. Ini yang perlu kita kawal bersama. Kami di DPRD akan terus mengawasi,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat memastikan komitmen ini terlaksana, sehingga keberadaan gerai-gerai waralaba tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal Pohuwato.