Politik

Di Traffic Light Block Plan Marisa, Pohon Kena Paku Digunakan Penopang APK, Melanggar?

SUARAPOST.ID, POLITIK – Tahapan kampanye resmi dimulai usai diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon dari beberapa Partai Politik kini sudah mulai menjamur di sejumlah tempat.

Akan tetapi, di Kabupaten Pohuwato khususnya yang berada dikawasan trafic light (Lampu Merah) persimpangan empat Block Plan (Perkantoran Marisa), Kecamatan Marisa, nampak terlihat sejumlah alat peraga kampanye dan beberapa spanduk lainnya menggunakan pohon disekitar sebagai penopang.

Pantauan awak media ini, Rabu (6/12/2023), terlihat jelas pohon yang menjadi simbol adanya ruang terbuka hijau (RTH) justru di paku dan dipasang kayu untuk kepentingan dari APK maupun sejumlah spanduk lainnya. Terlebih, juga terlihat ada beberapa APK yang dipasang dikawasan trafic light itu sendiri.

Selain APK, juga terlihat beberapa spanduk menggunakan pohon yang dipaku dipasangkan kayu penyangga. Foto by : Suarapost.id

Padahal aturan sudah jelas berdasarkan penyampaian ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, bahwa keputusan nomor 308 tahun 2023 sesuai perda nomor 4 tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak dibenarkan untuk dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalulintas, tiang penerangan jalan.

Kemudian juga, APK dilarang dipasang di pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan.

Kepala Dinas Satpol-PP, Linmas dan Damkar, Nikson Pakaya, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya menunggu instruksi dari instansi terkait dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato.

“Kalau misalnya sudah dipasang dan apabila melanggar, maka Bawaslu akan kontek kekita untuk mengamankan. Kami tidak bisa langsung turun karena kami masih ada sisi koordinasi,” tutup Nikson.

Sementara ketika awak media ini menghubungi ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, untuk menanyakan perihal penerapan aturan pemasangan APK yang menggunakan pohon sebagai penopang, maupun APK yang dipasang dikawasan trafic light, hingga saat ini belum tersambung.

Laporan : Tim Suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button