Hukum & Kriminal

Dibalik Aplikasi Michat, Jaringan TPPO Terbongkar di Gorontalo

SUARAPOST.ID – Polres Gorontalo Kota menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi Michat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024).

Menurut Kapolres, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di beberapa kos-kosan dan hotel yang kerap dijadikan tempat prostitusi. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa kos-kosan dan hotel yang sering dijadikan tempat praktik prostitusi. Setelah penyelidikan, kami mendapati adanya jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan aplikasi Michat sebagai media untuk menawarkan jasa PSK kepada pelanggan,” ungkap Kombes Pol Ade.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Kombes Pol Ade menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan jasa prostitusi secara online, dengan tarif bervariasi antara Rp150 ribu hingga Rp750 ribu.

“Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu. Dari tujuh tersangka yang kami amankan, beberapa di antaranya bertindak sebagai mucikari yang mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan,” tambahnya. Mirisnya, ada tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres juga menyoroti dampak negatif fenomena prostitusi online ini yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. “Fenomena ini sangat memprihatinkan dan bertentangan dengan nilai adat serta agama di Gorontalo, yang dikenal sebagai Serambi Madinah,” katanya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Para pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.

Polres Gorontalo Kota berharap masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.//(Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button