Hukum & Kriminal

Diduga Ada Unsur Kekerasan Saat Demo Penambang Pohuwato, Diatensi Komnas HAM

SUARAPOST.ID, GORONTALO – Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan pengerusakan sejumlah gedung perkantoran di Kabupaten Pohuwato pada 21 September 2023, nampaknya menarik untuk dibahas kembali.

Tak hanya proses persidangan yang tengah bergulir saat ini, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat saat mengamankan para tersangka juga mendapat perhatian serius oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Sebagaimana dijelaskan Kuasa hukum para terdakwa, Susanto Kadir, meski sempat pesimis atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami klienya itu, namun Komnas HAM akhirnya benar-benar memberikan atensi penuh atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dialami kliennya tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat tembusan Komnas HAM kepada dirinya selaku penasehat hukum.


“Kemarin hari kita dapat surat dari Komnas HAM, di isi surat itu mereka sampaikan bahwa Komnas HAM, memberikan atensi yang serius terhadap dugaan pelanggaran profesional atau kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Resmob Polda Gorontalo,” ungkap Susanto Kadir saat ditemui usai sidang di ruang sidang Tipikor Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Kemudian kata Susanto, dalam isi surat tersebut menjelaskan Komnas HAM melakukan penyelidikan ataupun upaya klarifikasi atas dugaan pelanggaran HAM ke Polda Gorontalo.

“Nah disitu diminta (oleh Komnas HAM) Irwasda agar supaya melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau oknum kepolisian yang torang laporkan,” ujarnya menambahkan.

Dalam laporan dugaan pelanggaran HAM, tambah Susanto, pihaknya melaporkan 7 orang oknum anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan tidak sesuai prosedur.

“Nah disamping Komnas HAM, juga proses di ropam Polda Gorontalo berjalan juga. Hanya, kita belum dapat informasi terakhir atau semacam SP2HP bagaimana perkembangannya. Waktu dekat ini kita akan sambangi lagi Polda Gorontalo untuk kita presure untuk oknum ini diberikan tindakan,” tambahnya.

Meski begitu, terang Susanto, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa tentu tidak mempersoalkan proses hukum yang menjerat klienya, hanya saja bagi dirinya dan tim, klienya juga perlu mendapatkan keadilan atas perlakuan para oknum aparat yang melakukan pelanggaran.

“Jadi di sini kita bertanggungjawab sesuai perbuatannya, tapi disisi lain juga tindakan aparat yang melebihi batas juga tidak dibenarkan, tidak boleh itu,” tandasnya.

Editor : Guslan Kaco/suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button