Diduga Ditelantarkan, 9 Pekerja PT LIL Kabur dan Menginap di Masjid

SUARAPOST.ID – Sebanyak 9 orang pekerja asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang bekerja di perusahaan sawit PT. Loka Indah Lestari (LIL) di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, melarikan diri usai diduga mendapatkan perlakukan tidak manusiawi dari pihak perusahaan.
Dilansir wartaneaisa.id, Salah satu pekerja, AN, mengaku bahwa, mereka berada di perusahaan tersebut karena direkrut oleh pihak perusahaan dan dipekerjakan sejak Sabtu (1/3/2025).
“Kami tiap hari cuma makan mie (supermi). Kadang hanya nasi saja tanpa lauk. Rekan kami ada yang sakit, tidak diobati. Kami terpaksa kabur pak, jalan kaki lebih dari 50 kilo meter,” ungkap AN, Senin (3/3/2025).
Kini, kesembilan pekerja tersebut menginap di salah satu masjid di Kecamatan Popayato. Mereka tak bisa kembali ke kampung halaman sebab seliruh identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) ditahan oleh pihak perusahaan.
Polemik tersebut mendapat respon dari Anggota DPRD Pohuwato, Rizal T Pasuma, meminta kepada pihak perusahaan untuk bertanggungjawab.
“Ini sungguh sangat tidak manusiawi. PT LIL harus bertanggungjawab. Saya sudah hubungi pihak GM (General Manager) yakni Suparyo, dan dia mengakui hal ini,” ujar Rizal Pasuma.
Rencananya kata Rizal, DPRD Pohuwato akan memanggil pihak perusahaan, untuk dimintai penjelasan terkait persoalan ini.
“Besok, kesembilan pekerja ini akan saya undang ke DPRD, termasuk perusahaan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kebetulan besok ada rapat paripurna. Ya minimal mereka bertanggungjawab, dengan memulangkan mereka,” tegas Rizal.
Dikonfirmasi, pihak perusahaan melalui bagian Humas, Afandi membantah bahwa pihak perusahaan telah menelantarkan pekerjanya.
“Terkait informasi para pekerja ini diperlakukan tidak manusiawi itu tidak benar. Jadi mereka ini bekerja lewat vendor atau pihak ketiga untuk bekerja di sini. Cuman, vendornya ini yang bertanggungjawab sepenuhnya ke mereka ini, sampai sekarang dihubungi tidak angkat telpon,” ungkap Afandi.
Terkait KTP para pekerja yang ditahan, Afandi menjelaskan bahwa, hal tersebut merupakan jaminan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja yang bekerja di perusahaan itu.
“Soal KTP ditahan, itu jaminan pak. Jadi kita kan ada karyawan tetap, untuk NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jadi bukan ditahan pak. Mereka ini, untuk ongkos mereka, sampai sembako kan jadi tanggung jawab perusahaan. Jaminan mereka itu bukan sertifikat tanah, tapi KTP untuk didaftarkan jadi karyawan sesuai standar mereka. Rupa-rupanya, mereka ini tidak mampu kerja. Disuruh hitung bahan teli semen, disuruh ngangkut sawit, ya nggak mampu. Pada dasarnya, mereka akan kami bantu untuk dipulangkan,” pungkasnya.