Diduga Korupsi Anggaran Desa, Kejaksaan Pohuwato Geledah Kantor Desa Buntulia Barat
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Kantor Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, digeledah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen, Iwan Sofyan dalam siaran pers menjelaskan, bahwa pada hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.45, Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus melakukan upaya hukum penggeledahan terhadap kantor desa Buntulia Barat dalam perkara tindak pidana korupsi atas perkara dugaan penyimpangan/pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan Desa pada Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, TA 2019 s/d 2021.
Tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap barang bukti beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan desa pada Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato TA 2019 s/d 2021 yang mana untuk kepentingan penyidikan.
Bahwa upaya hukum penggeledahan tersebut atas dasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT – 752/P.5.14/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/PenPid.B-GLD/2023/PN Mar tanggal 09 Oktober 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini terus melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler terhadap Kepala Desa Buntulia Barat, Tutam Pulumuduyo, namun hingga kini belum tersambung. (GK)