Dinilai Tak Berizin dan Rusak Fasilitas Umum, Proyek Kos-Kosan di Marisa Dihentikan Satpol-PP

SUARAPOST.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato menghentikan secara tegas pembangunan kos-kosan di kawasan Block Plan Perkantoran Marisa, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, pada Senin (27/1/2025).
Langkah ini diambil karena proyek tersebut dinilai melanggar aturan. Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Perda dan Trantibum) Satpol PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena pekerjaan tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain itu, pembangunan kos-kosan tersebut juga dinilai merusak fasilitas umum di kawasan perkantoran.
“Kami hentikan, karena proyek ini tidak berizin dan telah merusak trotoar sepanjang 40 meter serta menutup saluran air sepanjang 10 meter,” tegas Bayu saat ditemui.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak melarang warga membangun atau berusaha, namun semua kegiatan harus memenuhi prosedur yang berlaku dan dilengkapi dengan perizinan resmi.
“Untuk pembangunan kos-kosan, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan demi kelancaran bersama,” tutupnya.