Hukum & Kriminal

Dua IRT Ditahan Terkait Kasus Kosmetik Ilegal Tanpa Izin BPOM

SUARAPOST.ID – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua ibu rumah tangga (IRT), MP (27) dan FH (24), sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik tanpa izin BPOM. Kedua tersangka yang berdomisili di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, diduga mengedarkan produk kosmetik ilegal tanpa izin edar yang sah.

Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta pada Jumat, 3 Mei 2024, di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam.

“Setelah memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan dan uji laboratorium BPOM, kami menetapkan MP dan FH sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Senin, 11 November,” ujar Kompol Leonardo.

Kompol Leonardo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Dungingi. Petugas segera mengamankan MP saat hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ke konsumen di Kecamatan Dumbo Raya. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kosmetik tersebut berasal dari FH, tetangga MP.

Tim Rajawali kemudian melakukan penggeledahan di rumah FH di Kecamatan Dungingi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu coolbox berukuran 80 x 50 cm berisi berbagai kosmetik ilegal, di antaranya 131 paket kosmetik Briliant, 14 botol toner, 14 sabun, 15 pot krim siang, 23 pot krim malam, 24 tabir surya berukuran 15 gram, dan 3 botol serum.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana memproduksi atau mengedarkan produk farmasi tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat 10 juncto Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenai pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar mutu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran kosmetik tanpa izin resmi, serta meningkatkan kesadaran akan risiko kesehatan dari penggunaan produk tanpa standar yang jelas.// (Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button