Peristiwa

Dua Penambang Luka Parah Tertimpa Batu di Tambang Ilegal Popayato

SUARAPOST.ID – Kecelakaan kerja terjadi di lokasi tambang ilegal di KM 53, area perusahaan PT Loka Indah Lestari (LIL), yang menyebabkan dua penambang mengalami luka serius. Insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA saat kedua korban tengah melakukan pekerjaan manual di lokasi tambang tanpa izin tersebut.

Korban kecelakaan adalah GP (19), warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, dan FM (28), warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Kedua penambang terluka setelah tertimpa batu besar di area tambang yang terkenal memiliki medan terjal dan berbahaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa (12/11/2024), kecelakaan ini menyebabkan cedera serius pada tubuh bagian bawah, dengan dugaan patah kaki pada salah satu korban.

Usai kejadian, korban segera meminta bantuan kepada petugas Pos 53, yang langsung menghubungi pihak PT Loka Indah Lestari. Menanggapi laporan tersebut, Humas PT Loka Indah Lestari, Freddy P. Simomora, mengonfirmasi adanya kecelakaan kerja tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan segera mengerahkan tim medis dan Brigade Infanteri (Brigif) untuk melakukan evakuasi.

“Begitu kami mendapat informasi sekitar pukul 14.00 WITA, tim medis dan tim evakuasi langsung menuju lokasi dengan mobil ambulans dan kendaraan pick-up perusahaan untuk membawa kedua korban,” ungkap Freddy.

Freddy juga menambahkan bahwa proses evakuasi berjalan lancar berkat adanya akses jalan yang dibangun oleh perusahaan hingga ke batas Hak Guna Usaha (HGU). “Tanpa akses jalan ini, evakuasi bisa sangat sulit karena kondisi medan yang berat,” ujarnya.

Kapolsek Popayato Barat, IPDA Ilham Siplizand, yang dikonfirmasi terpisah, menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki insiden kecelakaan ini. “Anggota kami sedang mendalami kejadian ini,” ujarnya singkat.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penerapan keselamatan kerja di area tambang, terutama di lokasi-lokasi pertambangan ilegal yang minim kontrol dan regulasi.// (Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button