Hukum & Kriminal

Dugaan “Hubungan Gelap” Oknum ASN Pohuwato, Ancaman Nonaktifkan Hak Mengintai

SUARAPOST.ID – Terkait laporan dugaan hubungan gelap yang melibatkan oknum polisi berinisial MR, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Buntulia berinisial BAD, kini kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh BKPPD Pohuwato.

Kepala Badan BKPPD Pohuwato, Supratman Nento, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Sarlina Labaco, mengatakan bahwa, kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN tersebut sudah dilaporkan oleh istri MR sekitar enam bulan lalu dan saat ini kasusnya sementara kita proses.

Baca berita sebelumnya: Di Grebek Istri Sah! ‘Hubungan Gelap’ Oknum Polisi dan ASN Terbongkar di Pohuwato

“Itu kasus (perselingkuhan) oknum ASN sudah kami sementara tangani. Dan itu sudah dilaporkan istrinya sejak 6 bulan kemarin. Untuk saat ini kami menunggu hasil keputusan dari Polda Gorontalo,” ungkap Sarlina, dikutip media abstrak.id

Sarlina menyebut, jika hasil penyelidikan Polda Gorontalo sudah keluar dan menetapkan oknum ASN tersebut sebagai tersangka, maka hak-hak BAD sebagai ASN akan dinonaktifkan sementara. Namun, keputusan ini masih bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

Baca juga berita sebelumnya: Dugaan Selingkuh Bidan ASN dan Oknum Polisi, KAPUS Buntulia Tunggu Langkah BKPPD

“Kami tinggal menunggu hasil keputusan dari Polda Gorontalo. Penanganan kasus ini membutuhkan proses panjang, tidak bisa langsung kami mengambil keputusan untuk memecat oknum tersebut,” tegas Sarlina.

Sarlina menambahkan, jika oknum ASN tersebut ditahan, hak-haknya sebagai ASN akan dinonaktifkan sementara untuk memastikan fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapi. Namun, jika tidak ditahan, maka hak-hak tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca juga berita sebelumnya: Dansat Brimob Tegas: Tindak Oknum Brigadir yang Digrebek Istri Saat Berselingkuh di Pohuwato

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button