Hukum & Kriminal

Duh! di Pohuwato 2 Orang Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, 1 Diantaranya Mantan Napi Kasus Narkoba

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Pohuwato kembali mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, pada Minggu (31/3/2024) kemarin.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, saat dikonfirmasi membenarkan Satuan Res Narkoba yang di pimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Renly H Turangan, bersama anggota pada hari Minggu, 31 Maret 2024, mengungkap Dua kasus pengedar dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pohuwato.

Winarno menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang di terima Sat Res Narkoba pada hari Minggu 31  Maret 2024 sekitar pukul 01.10 wita dan sekitar pukul 13.10 WITA.

Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan  terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika seorang lelaki berinisial (H) bersama barang bukti 3 (tiga) sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu bertempat di Kecamatan Popayato.

“Inisial (H) merupakan mantan Narapidana kasus Narkotika yang di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato pada tahun 2020 dan baru bebas pada bulan Juni 2023,” beber Kapolres Pohuwato.

Kemudian pada hari yang sama Minggu, 31 Maret 2024, kata Winarno, pihaknya kembali mengungkap satu kasus lagi dan mengamankan seorang lelaki berinisial (M.A.C) bertempat di kecamatan Popayato Barat, bersama barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip sedang, yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu.

Kedua terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika setelah dilakukan tes urine oleh Satuan Res Narkoba di Polres Pohuwato positif (+) Amphetamine dan Methamphetamine.

“Kini kedua terduga pelaku bersama barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, serta barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut akan dibawa ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian dan penimbangan, guna proses lebih lanjut,” tandas AKBP Winarno.

Editor : Guslan Kaco/suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button