Hukum & Kriminal

Duh! Oknum Guru Ngaji di Pohuwato Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi pencabulan terhadap anak (Foto: elshinta)

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Seorang imam sekaligus guru mengaji di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, diduga mencabuli seorang anak dibawah umur.

Berdasarkan pengakuan ibu korban, peristiwa itu bermula ketika korban diajak ke rumah terduga pelaku untuk memasak pisang goreng bersama anaknya, pada Jumat (31/05/2024). Tiba di rumah, korban dan anak dari terduga pelaku saat itu sedang berbaring di kamar didatangi oleh terduga pelaku yang juga ikut berbaring bersama mereka.

Terduga pelaku pada saat itu mengeluh di kamar tersebut banyak nyamuk. Kemudian terduga pelaku meminta anaknya untuk membakar obat nyamuk. Namun, anak dari terduga pelaku tersebut tidak mau diperintah ayahnya (terduga pelaku). Kemudian korban menawarkan diri untuk mengambil dan membakar obat nyamuk yang saat itu berada di dalam buffet.

Ketika korban sedang mengambil obat nyamuk di dalam buffet, terduga pelaku kemudian mengikuti dan memeluk korban dari belakang. Alhasil, terduga pelaku mulai melakukan tindakan tak senonoh, hingga diduga memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Korban yang saat itu kaget dengan apa yang dilakukan oleh terduga pelaku kemudian berteriak “Aduh”. Korban pun kemudian meminta untuk diantarkan oleh anak dari terduga pelaku ke rumahnya.

Bukan hanya itu, terduga pelaku selumnya, disinyalir pernah mencium korban di bagian pipi kiri dan kanan, jidat dan bibir. Selain sebagai guru ngaji, terduga pelaku juga sering mengajari korban membawa sepeda motor.

Selang beberapa waktu, tepatnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024,  korban dan anak dari terduga pelaku beradu argumen hingga korban akhirnya mengeluarkan kalimat “Ngana pe papa olo jaga ba ini pa kita”. Kalimat tersebut rupanya didengar oleh istri dari terduga pelaku. Pada saat itu, istri dari terduga pelaku ini juga diduga memarahi dan mengancam jika apa yang dikatakan oleh korban tersebut, tidak benar maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Korban yang merasa diancam, kemudian pulang ke rumahnya dan menceritakan kepada ibunda korban. Saat itu sang ibu menyuruh putrinya (korban) untuk mandi terlebih dahulu.

Pukul 19.30 Wita, korban bersama kedua orang tuanya, kemudian pergi ke rumah terduga pelaku untuk menanyakan hal yang sudah terjadi pada anaknya. Merasa tak puas dengan jawaban terduga pelaku dan istrinya yang diduga lebih mementingkan arisan ketimbang persoalan ini, korban bersama kedua orang tuanya kemudian pulang ke rumah mereka.

Usai pertemuan tersebut, kedua orang tua korban masih menunggu itikad baik dari terduga pelaku dan istrinya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun terduga pelaku dan istrinya justru disinyalir cuek dan merasa tidak terjadi apa-apa. Setelahnya, orang tua korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Pohuwato pada tanggal 20 Juni 2024.

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Korban, Adv. Sri Yuliyana Monoarfa, SH., CLSP., CPSP., CBC., mengatakan jika perkara tersebut telah dilaporkan oleh kliennya di Mapolres Pohuwato.

“Iya sudah dilaporkan pada tanggal 20 Juni kemarin. Klien saya juga sudah dilakukan BAP awal,” tutur Adv. Sri Yuliyana.

Sementara itu, pihak Polres Pohuwato ketika dikonfirmasi via telepon maupun didatangi di Mapolres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.//Kaco

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button