Enam Debt Collector di Gorontalo Ditahan atas Dugaan Pengeroyokan Konsumen

SUARAPOST.ID – Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan di jalan oleh sejumlah debt collector terhadap seorang konsumen viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan batu, balok kayu, dan helm. Beberapa di antaranya bahkan terlihat mengejar seorang pria yang diduga merupakan nasabah salah satu perusahaan pembiayaan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka resmi ditahan sejak Jumat (28/3/2025).
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka telah ditahan sejak hari ini,” ujar AKP Akmal.
Enam tersangka tersebut adalah GK (23) dan MRS (33), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25), warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21), warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24), warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Keenam tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 KUHP,” tambah AKP Akmal.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan serupa.