Peristiwa

Gegara Miras, Seorang Warga Paguat Ditikam Rekannya Sendiri

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Akibat dipengaruhi minuman keras (Miras), seorang warga Kelurahan Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, mendapat luka tusuk yang dilakukan oleh rekannya sendiri.

Berdasarkan Kronologi kejadian yang berhasil dirangkum tim Suarapost.id, peristiwa itu bermula saat korban yang diketahui berinisial IA (56) sedang duduk bersama sambil mengkonsumsi miras bersama terduga pelaku berinisial TB (42), pada Senin (27/11/2023) malam.

Saat berpesta miras, kemudian terduga pelaku memegang bagian paha korban sambil mengatakan paha korban seperti pahanya perempuan (Ledis). Tak terima dengan hal itu, korban kemudian menyuruh pelaku untuk pulang ke rumah.

“Saat dia memegang paha saya kemudian saya menyuruh dia “Kalo suka begitu (Melakukan Hubungan Seks)” Pulang saja ke rumah temui istrimu. Lalu dia tersinggung, kemudian pelaku kembali ke rumah mengambil senjata tajam. Kemudian langsung menikam saya di bagian perut. Tapi saya dapat menangkis dengan tangan, sehingga tangan saya terluka dan sayatan di bagian perut hingga 6 Cm,” kata korban IB, Selasa (28/11/2023).

Usai pelaku menikam dirinya, kemudian pelaku mengejar IB (korban) hingga ke rumah sebelah tempat mereka berpesta Miras, dan sempat melakukan perlawanan dengan tujuan menghindari pelaku. Usai penikaman, tersebut IB (korban ) dibawah ke Puskesmas Kecamatan Paguat.

“Usai ditikam saya kemudian dilarikan ke puskesmas dengan luka 11 jahitan di bagian tangan kiri, dan luka sayatan di bagian perut. Usai ditangani tim Medis saya sudah dibolehkan pulang,” Jelasnya lagi.

Adanya kejadian itu pelaku TB sempat melarikan diri, dan dicari pihak kepolisian Polsek Paguat. Mendengar pelaku sudah dicari kemudian pelaku pada pukul 10.00 pagi Selasa (28/11/2023) menyerahkan diri.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Paguat, Aipda Tommi Lumikis SH.,MH menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Paguat dan dalam proses pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku serta saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama. Kita masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Pasal yang dikenakan sendiri yaitu, Pasal 351 ayat 1 tentang penganiyaan,” tutup Aipda Tommi.

Laporan : Tim suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button