Gelapkan Unit, Eks Pimpinan Cabang Estadana Ventura Marisa Masuk Bui 1 Tahun
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Mantan pimpinan PT. Estadana Ventura cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial KK alias Kasman, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim, berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Marisa, Senin (15/7/2024).
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya Wibowo,SH, bahwa putusan 1 tahun oleh majelis hakim tersebut, dianggap telah sesuai berdasarkan agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan tuntutan oleh JPU itu sendiri.
“Kami mengambil sikap menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Kenapa menerima? Karena itu sesuai tuntutan,” ungkap Aditya Wibowo, saat diwawancarai awak media ini.
Sementara untuk terdakwa KK alias Kasman, saat ditanyai oleh majelis hakim soal menerima atau mengajukan banding soal putusan tersebut, KK sontak mengatakan telah menerima putusan 1 tahun.
Sebelumnya, terdakwa KK alias Kasman terlibat penggelapan satu unit mobil Avanza dengan nopol DM 1470 B. Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Marisa:
Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Estadana Ventura Cabang Marisa melakukan transaksi penjualan terhadap 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan kepada berinial SAM dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan perjanjian secara lisan untuk melanjutkan setoran.
Selanjutnya, berawal dari RK yang merupakan debitur atas mobil Avanza warna Silver kepada PT Estadana Ventura Cabang Marisa melakukan penunggakan di angsuran ke-2, selanjutnya pihak dari PT Estadana Ventura mengantarkan SP1 hingga SP3 karena RK, tidak kunjung melakukan pembayaran setoran.
Singkat kronologinya adalah, bahwa perbuatan Terdakwa yang merupakan Kepala Cabang PT. Estadana Ventura saat itu, menggunakan kekuasaannya tidak sebagaimana mestinya dan menyalahi aturan yang ada terkait pengalihan kendaraan yang dibiayai oleh PT Estadana Ventura.
Atas kasus tersebut, PT. Estadana Ventura mengalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Sementara itu, pimpinan cabang PT. Estadana Ventura Marisa, Steven Suklan, berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Pun kata Dia, terkait putusan yang didapat oleh terdakwa, pihaknya sudah menerima apa yang menjadi ketepatan hukum berlaku.
“Saya rasa sudah pas, dan semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tandas Steven.// Kaco