Fakta Baru! Kwitansi Mencurigakan dan Dugaan Keterlibatan Oknum Mantan Aleg Pohuwato

SUARAPOST.ID – Kasus penangkapan oknum ASN DPRD Pohuwato berinisial M menuai fakta baru. Meski kuasa hukum M, Irfan Tonji, mengklaim permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah, kini muncul pihak lain yang berencana melaporkan M ke pihak kepolisian.
Adalah Rachmat Pakaya yang mengungkapkan rencana pelaporan tersebut. Ia menuding M memiliki utang yang belum diselesaikan kepada keluarganya. Tak hanya itu, utang tersebut diduga berkaitan dengan seorang mantan anggota DPRD Pohuwato berinisial AU.
Dugaan ini diperkuat dengan bukti kwitansi yang dikirimkan Rachmat kepada pada Rabu (19/3/2025). Dalam dokumen tersebut, tertera nominal Rp7,5 juta dengan keterangan “Pinjaman sementara pembayaran perdis,” serta tanda tangan yang diduga milik AU.
Rachmat mendesak M untuk segera melunasi utang yang menurutnya mencapai total Rp67 juta.
“Iya, baru motor yang dia gadaikan ke T. Mamanya T sudah menebusnya. Tapi uang saudara saya, total Rp67 juta, kapan mau dibayar? Kalau tidak, kami akan melaporkannya ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Pohuwato, AU, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang melalui M, serta menyebut tanda tangan dalam kwitansi itu bukan miliknya.
“Itu tidak benar. Dari tanda tangan saja sudah berbeda, bukan milik saya. Memang saya pernah meminjam uang, tapi sudah saya lunasi. Jadi, sekali lagi, tuduhan itu tidak benar,” ujar AU.