Gugatan IUP, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP 316 milik masyarakat Penambang
SUARAPOST.ID, GORONTALO – Gugatan atas iup KUD darma tani marisa memasuki babak baru,dimana para pihak antara penggugat dan tergugat tak mencapai kesepakatan atas mediasi yang berlangsung di PN Gorontalo,Rabu 3 Januari 2024.
Pada Mediasi yang ke lima itu,Nurlaila Kadji dan Safitri kadji sebagai penggugat mengusulkan tiga kesepakatan damai kepada para pihak tergugat,Diantaranya meminta :
1. Mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato.
2. Hentikan segala aktivitas pertambangan diatas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato;
Selesaikan seluruh apa yang jadi hak – hak kami dan Masyarakat penambang atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku;
3. Jika tidak diselesaikan seluruh hak Masyarakat penambang maka kembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato
Namun, ketiga usulan tersebut ditolak oleh para tergugat. Dengan demikian para pihak penggugat dan tergugat akan bertemu kembali pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen pendukung lainnya.
Nurlaila Kadji dan Safitri kadji melalui kuasa hukumnya menilai para pihak tergugat tak mematuhi keputusan peradilan umum (PN Marisa) dan Hasil putusan PTUN Manado.
“Bahwa permohonan pengalihan IUP pada tahun 2015 telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing yang sah, dimana permohonan untuk melakukan pengalihan dilakukan oleh pihak Uns Mbuinga yang bertindak sebagai ketua KUD Dharma Tani, sedangkan pada saat jabatan Uns Mbuinga telah dinyatakan tidak sah dalam putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Mrs dan sementara berproses sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI yang akhirnya pada putusan nomor 328 K/PDT/2017 yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak Uns Mbuinga tidak sah sebagai ketua KUD Dharma Tani”, Di kutip dari resume perkara oleh penggugat.
“Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya”, Masih Lanjutan Resume
Hal lain yang jadi perhatian penggugat adalah terbitnya SK Gubernur Gorontalo tertanggal 4 september 2015, padahal proses di pengadilan terkait dualisme kepengurusan KUD Darma Tani masih berlangsung saat itu.
“Bahwa dengan perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, secara mengejutkan pada tanggal 4 September 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS)”, ungkap Kuasa Hukum penggugat melalui resume perkara.
Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id