BeritaDaerah

Hak Tiga Mantan PKD Tertahan: Panwascam dan Bawaslu Pohuwato Saling Lempar “Bola”

SUARAPOST.ID – Polemik terkait pencairan honor tiga mantan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, hingga kini belum menemukan titik terang. Para mantan PKD tersebut masih menunggu kejelasan dari pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buntulia, maupun Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Saat awak media ini mendatangi Bawaslu Pohuwato, Kamis (05/12/2024) Rahmat Mantau, Kasubag Administrasi, menyebut bahwa kewenangan terkait honor sepenuhnya ada di tangan Panwascam.

“Secara keseluruhan, itu menjadi tanggung jawab Panwascam. Bawaslu Pohuwato hanya menerima dokumen yang diberikan oleh Panwascam sebagai syarat pencairan honor untuk PKD maupun PTPS,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari PKD ke Panwascam. Ia juga menegaskan bahwa pencairan honor memerlukan kelengkapan administrasi, termasuk LHP, surat keputusan (SK), dokumentasi, dan daftar hadir.


Baca Berita Sebelumnya : Honor Tak Kunjung Dibayar, Eks PKD di Buntulia Angkat Suara, Minta Panwascam Selesaikan!

“Kalau mereka menjalankan tugasnya, wajib menyampaikan laporan sebagai syarat pencairan honor. Jadi, selain LHP, juga diperlukan SK, dokumentasi kerja, dan daftar hadir,” tandas Rahmat.

Untuk diketahui: Informasi yang berhasil di rangkum awak media ini, para PKD tersebut sudah melakukan tugas apa yang menjadi fungsi pengawasan dari kerja-kerja PKD itu sendiri. Dan itu dibuktikan dengan beragam dokumentasi kerja mereka dan surat pengunduran diri tertanggal 17 November 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button