Politik

Hasil Pleno Terbuka KPU, Salahudin-Vicky Gagal jadi Cabup dan Cawabup Pohuwato

SUARAPOST.ID, POLITIK –  Bakal Pasangan Calon, Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan gagal ikut pencalonan Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 lewat jalur independen.

Gagalnya Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo tersebut, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pasca putusan Bawaslu Pohuwato.

Kegiatan itu bertempat di Aula KPU Pohuwato, Minggu (18/8/2024), dipimpin langsung ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan didampingi anggota KPU, Usman Dunda, Iwan Dolongseda, dan turut dihadiri Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, seluruh PPK se Pohuwato, hingga LO Paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo.

Usai pleno terbuka, Firman Ikhwan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, dari jumlah 5.345 dukungan di verifikasi administrasi tahap dua, ada 2.402 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 2.943.

“Dari hasil verifikasi faktual kedua itu, kemudian kami jumlahkan dengan verifikasi faktual ke Satu, jadi yang di verifikasi faktual ke Satu itu dukungan memenuhi syarat (MS) 6.013, yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 5.354. Jadi total berdasarkan hasil Verifikasi faktual ke Satu dan Ke Dua, ada 8.415 yang memenuhi syarat (MS), dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 8.297,” jelas Firman Ikhwan.

Dengan demikian, tidak tercapainya minimal syarat dukungan yang sudah ditetapkan oleh KPU, maka Paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan gagal untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.

“Jadi dukungan memenuhi syarat ini, kurang dari syarat minimal dukungan sejumlah 11.147. maka dengan demikian tidak memenuhi syarat minimal dukungan, oleh karena itu tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tegas Firman Ikhwan.

Meski begitu kata Firman, pihaknya memberikan kesempatan dalam hal mengajukan gugatan, jika hal tersebut dilakukan oleh Paslon itu sendiri.

“Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang. Jadi tergantung dari yang bersangkutan. Intinya, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terima kalau ada gugatan,” tutupnya. // (Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button